Sejarah

UMRAH memiliki unit layanan khusus bidang Teknologi Informasi sejak tanggal 1 Juni 2011 dengan dilantiknya Sulfikar Sallu, S.Kom, M.Kom sebagai Kepala Pusat Komputer  (Puskom) melalui Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Provinsi Kepri nomor 12 Tahun 2011, yang bertanggung jawab kepada Rektor UMRAH melalui Wakil Rektor II. Bersamaan dengan itu, ditunjuk satu orang tenaga kependidikan untuk membantu Kepala Puskom dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sebagai universitas yang telah menjadi negeri pada tanggal 8 September 2011 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2011, UMRAH mengajukan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2012 tanggal 3 April 2012. Sesuai dengan SOTK baru ini, unit layanan bidang Teknologi Informasi berubah nama dari Unit Pusat Komputer (PUSKOM) menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Teknologi Informasi dan Komputer.

Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2012, UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komputer  menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan informasi di lingkungan UMRAH;
  2. pemberian layanan komputer bagi mahasiswa;
  3. pemeliharaan dan perbaikan komputer; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, diperlukan:

  1. Kepala;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

Kepala UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komputer dilantik pada tanggal 8 Maret 2013 berdasarkan SK Rektor UMRAH Nomor 329/UN53.0/HK.00.15/2013 atas nama Martaleli Bettiza, S.Si, M.Sc. Bersamaan dengan hal tersebut, diterbitkan juga Surat Keputusan sebagai Tenaga Teknis untuk pelaksanaan fungsi UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komputer atas nama Hendra Kurniawan, S.Kom, M.Sc.Eng; yang pada saat bersamaan tercatat juga sebagai dosen tidak tetap pada program studi Teknik Informatika.

Pada kali pertama tersebut, Sub Bagian Tata Usaha masih belum tersedia pada UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komputer, sehingga kegiatan pengembangan Teknologi Informasi di UMRAH dilaksanakan secara terbatas oleh Kepala UPT PTIK dan satu orang Tenaga Teknis.

UMRAH, dalam hal ini tim dosen Teknik Informatika, mulai mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Akademik (SIPA) sejak akhir tahun 2012, atas instruksi Rektor UMRAH melalui Wakil Rektor I, secara resmi mulai digunakan pada Semester Genap Tahun Akademik 2012/2013 pada Fakultas Teknik (FT) dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP). Ada empat fungsi utama SIPA yang diterapkan yakni pengisian Lembar Isian Rencana Studi (LIRS) mahasiswa secara online, pengisian nilai oleh dosen, pencetakan Lembar Isian Hasil Studi (LIHS) mahasiswa dan pelaporan data akademik ke pusat data DIKTI.

Dengan berdirinya UPT PTIK, pengelolaan dan pengembangan selanjutnya dari SIPA menjadi bagian tugas dari UPT PTIK.