Berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun 2012 Pasal 71, Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer mempunyai tugas melaksanakan pengembangan jaringan, operasional, pemeliharaan dan perbaikan jaringan dan komputer serta pemberian layanan Teknologi Informasi kepada mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Permendikbud No. 12 Tahun 2012, Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer menyelenggarakan fungsi:
- pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan informasi di
lingkungan UMRAH; - pemberian layanan komputer bagi mahasiswa;
- pemeliharaan dan perbaikan komputer; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer. (Pasal 72)